Kuliah Umum Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Perbankan Syariah Perkembangan Perbankan Syariah.
Tanggal 5 juli 2019 Perbankan Syariah Melaksanakan Kegiatan kuliah umum bertema peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkembangan perbankan syariah yang dihadiri Dosen dan mahasiswa/I Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Riau. Disini dijelaskan bahwa
Tujuan dibentuknya OJK yakni agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan kosumen dan masyarakat.
peran Otoritas Jasa Keuaungan (OJK) dalam pengawasan operasional bank syariah adalah persetujuan dan memastikan bahwa bank syariah melakukan kegiatan operasional berdasarkan prinsip-prinsip syariah melalui pengawasan di luar lokasi dengan analisis laporan yang disampaikan DPS, serta melalui pengawasan di situs atau hasil audit OJK secara langsung. Dalam pengawasan operasional bank syariah, OJK melakukan koordinasi dengan DPS / DSN. Selain itu, untuk lebih mengefektifkan tugas DPS, OJK melakukan pembinaan terhadap DPS melalui program penyegaran. Dengan adanya pengawasan tersebut, diterapkan pada penerapan prinsip syariah yang optimal dalam kegiatan operasional, sehingga meningkatkan kinerja bank syariah.

